Opini Pendidikan: Ketika Analisis Hukum Mengabaikan Pola Pembinaan Sekolah


"Mengkritisi Pendapat Pengamat Hukum yang Terlalu Cepat Menyimpulkan Kesalahan Sekolah"

Pernyataan pengamat hukum, M. Hamzah, yang dalam pemberitaan media online mediaekspresi.id menyimpulkan seolah-olah pihak sekolah telah keliru secara prosedural, patut dikaji kembali secara objektif. Pendapat hukum semestinya dibangun berdasarkan fakta yang utuh, bukan hanya dari narasi sepihak yang berkembang di ruang publik.

Dalam dunia pendidikan, setiap keputusan yang diambil sekolah bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Sebelum sampai pada sanksi administratif, sekolah umumnya telah menjalankan tahapan pembinaan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan oleh guru BK, pemanggilan orang tua atau wali, hingga koordinasi dengan kepala sekolah dan pihak terkait. Tahapan tersebut merupakan bagian dari sistem pembinaan peserta didik yang menjadi kewajiban satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Permasalahan muncul ketika sebuah persoalan pendidikan dipandang semata-mata melalui kacamata hukum formal tanpa memahami filosofi pendidikan. Sekolah bukan lembaga penghukuman, melainkan lembaga pembinaan karakter. Karena itu, setiap tindakan disiplin harus dilihat sebagai rangkaian proses pendidikan, bukan hanya pada keputusan akhirnya.

Pengamat hukum tentu memiliki kompetensi dalam menafsirkan norma hukum. Namun demikian, akan lebih proporsional apabila analisis tersebut juga mempertimbangkan regulasi pendidikan, tata tertib sekolah, mekanisme pembinaan peserta didik, serta hak dan kewajiban semua pihak. Menilai prosedur sekolah tanpa memahami administrasi pendidikan berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.

Perlu dipahami pula bahwa hak atas pendidikan bukan hanya hak peserta didik, melainkan juga disertai kewajiban untuk mematuhi tata tertib, menjaga disiplin, dan menghormati proses pembinaan yang dilaksanakan sekolah. Hak dan kewajiban tersebut berjalan beriringan sehingga tidak dapat dipisahkan. 

Oleh karena itu, muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada pengamat hukum:

Apakah seluruh dokumen pembinaan sekolah telah dipelajari sebelum menyatakan adanya pelanggaran prosedur?

Apakah kronologi dari pihak sekolah juga telah dimintai keterangan secara berimbang?

Apakah regulasi pendidikan mengenai pembinaan peserta didik telah dijadikan dasar analisis, atau hanya menggunakan pendekatan hukum umum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar opini publik tidak terbentuk hanya berdasarkan satu sudut pandang.

Dalam praktik pendidikan, keberhasilan pembinaan sangat bergantung pada sinergi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik. Ketika salah satu pihak mengabaikan proses pembinaan yang telah dilakukan sekolah, tidak adil apabila seluruh tanggung jawab kemudian dibebankan kepada sekolah.

Pada akhirnya, kritik terhadap sekolah merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Namun kritik yang baik adalah kritik yang dibangun di atas data, regulasi, dan pemahaman terhadap sistem pendidikan secara menyeluruh. Mengedepankan analisis yang berimbang akan lebih bermanfaat dibandingkan menyimpulkan adanya kesalahan prosedural sebelum seluruh fakta terungkap.

**Pendidikan membutuhkan objektivitas, bukan sekadar opini. Hukum dan pendidikan seharusnya saling melengkapi, bukan saling menegasikan.** (WBN)