Ketika Opini Hukum Mengabaikan Proses Pendidikan: Sebuah Catatan Kritis untuk Pengamat Hukum


Karawang
- Polemik mengenai dugaan siswa yang dinyatakan naik kelas namun kemudian tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah kembali memunculkan berbagai pendapat di ruang publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan pengamat hukum M. Hamzah, S.H. yang cenderung menyimpulkan bahwa pihak sekolah telah melakukan kesalahan prosedural, seperti yang dimuat di media online Bidikkasus.com 

Pertanyaannya, apakah persoalan pendidikan dapat disimpulkan hanya dari perspektif hukum tanpa memahami mekanisme pembinaan yang berlaku di sekolah?

Dalam negara hukum, setiap orang memang berhak memberikan pendapat. Namun pendapat yang disampaikan kepada publik seyogianya dibangun di atas kajian yang utuh, bukan hanya berdasarkan informasi sepihak atau pemberitaan yang belum diuji secara komprehensif. Apalagi jika kesimpulan tersebut berpotensi membentuk opini bahwa sekolah telah melanggar aturan sebelum seluruh fakta administratif dan akademik diperiksa.

Dunia pendidikan memiliki karakter yang berbeda dengan proses penegakan hukum. Guru dan kepala sekolah bukan hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan juga fungsi pembinaan karakter, pendampingan peserta didik, serta perlindungan terhadap proses belajar mengajar. Dalam praktiknya, ketika seorang siswa mengalami masalah kedisiplinan atau kehadiran, sekolah umumnya tidak serta-merta menjatuhkan keputusan akhir. Berbagai tahapan pembinaan biasanya telah dilakukan, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, komunikasi intensif dengan orang tua, pemanggilan resmi, hingga kunjungan ke rumah (home visit) apabila diperlukan.

Apabila seluruh tahapan tersebut telah ditempuh namun tidak memperoleh respons yang memadai, maka keputusan yang diambil sekolah merupakan bagian dari kewenangan profesional yang diputuskan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari perspektif hukum administrasi, asas praduga keabsahan tindakan administrasi pemerintahan juga perlu dihormati. Artinya, tindakan lembaga pendidikan tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum hanya karena muncul keberatan dari salah satu pihak. Dugaan adanya pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi, berita acara rapat, hingga bukti pembinaan yang dilakukan sekolah.

Karena itu, akan lebih bijaksana apabila pengamat hukum terlebih dahulu menelaah dokumen akademik, tata tertib sekolah, notulen rapat dewan guru, rekam jejak pembinaan, serta aturan yang menjadi dasar keputusan sekolah sebelum menyimpulkan adanya cacat prosedural.

Yang juga perlu dipahami adalah bahwa pendidikan tidak hanya berbicara mengenai hak peserta didik, tetapi juga mengenai kewajiban. Hak memperoleh pendidikan berjalan beriringan dengan kewajiban menaati tata tertib, mengikuti pembelajaran, menjaga disiplin, dan membangun komunikasi yang baik antara sekolah dan keluarga. Keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan peserta didik.

Oleh sebab itu, kritik terhadap sekolah tentu sah dalam negara demokrasi. Namun kritik yang konstruktif harus didasarkan pada fakta yang lengkap dan pemahaman terhadap sistem pendidikan. Pengamat hukum pun idealnya menghormati ruang profesional tenaga pendidik sebagaimana praktisi pendidikan juga menghormati independensi aparat penegak hukum. (WBN)

Pada akhirnya, masyarakat perlu didorong untuk tidak terburu-buru membangun opini berdasarkan narasi sepihak. Penyelesaian persoalan pendidikan akan lebih bermanfaat apabila mengedepankan verifikasi fakta, penghormatan terhadap prosedur yang berlaku, dan dialog yang objektif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga, sementara hak seluruh pihak untuk memperoleh keadilan juga tetap terlindungi. (WBN)