Karawang – Surat keberatan yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara kepada Atasan PPID SMKN 1 Pakisjaya patut dicermati secara objektif. Sekilas surat tersebut terlihat menggunakan argumentasi hukum yang kuat, namun apabila dianalisis secara utuh terdapat sejumlah kejanggalan baik dari sisi hukum administrasi negara, keterbukaan informasi publik maupun tata kelola pendidikan.
Yang menjadi perhatian bukan hanya substansi keberatan, tetapi juga cara membangun narasi seolah-olah sekolah telah melakukan pelanggaran hukum, padahal fakta hukumnya belum tentu demikian.
Perihal Surat Sudah Mengandung Kesimpulan
Perihal surat berbunyi:
"Keberatan atas Tidak Diprosesnya Permohonan Informasi Publik."
Padahal isi kronologi justru menjelaskan bahwa PPID SMKN 1 Pakisjaya telah memberikan surat balasan resmi Nomor 318/PK.03.03.01/SMKN1PKSJY/KRW-Cadisdik.IV/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Artinya secara administrasi permohonan bukan tidak diproses, melainkan telah diproses dan diberikan tanggapan administratif.
Secara logika hukum terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara:
- tidak diproses sama sekali;
- diproses tetapi diminta melengkapi administrasi;
- ditolak;
- atau diberikan informasi.
Dengan demikian penggunaan kalimat "tidak diproses" berpotensi menjadi framing yang tidak sepenuhnya menggambarkan fakta administratif yang sebenarnya.
Permintaan TOR Tidak Serta Merta Melanggar Hukum
Surat keberatan berulang kali menyatakan bahwa permintaan TOR tidak memiliki dasar hukum.
Pernyataan tersebut sebenarnya terlalu sederhana.
Memang benar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak secara eksplisit mewajibkan pemohon melampirkan TOR.
Namun undang-undang tersebut juga tidak melarang badan publik meminta penjelasan tambahan sepanjang bertujuan:
- memperjelas ruang lingkup informasi;
- memastikan informasi yang diminta benar-benar tersedia;
- menghindari multitafsir;
- mempermudah pelayanan informasi.
Hal ini juga sejalan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa permintaan klarifikasi administratif otomatis merupakan pelanggaran hukum.
SOP Internal Tidak Bisa Diabaikan Begitu Saja
Surat tersebut menyatakan SOP internal tidak boleh dijadikan dasar.
Pernyataan ini juga perlu diluruskan.
Memang benar SOP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Namun SOP justru merupakan instrumen yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bahkan berdasarkan:
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.
Setiap instansi pemerintah wajib memiliki SOP pelayanan.
Artinya selama SOP tersebut tidak mengurangi hak masyarakat, maka SOP tetap sah digunakan sebagai pedoman pelayanan administratif.
Dengan demikian tidak tepat apabila seluruh SOP langsung dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Fungsi PPID Bukan Sekadar Memberikan Semua Dokumen
Dalam surat tersebut dibangun asumsi bahwa semua informasi wajib diberikan.
Padahal dalam UU KIP terdapat beberapa tahapan:
- identifikasi informasi;
- uji konsekuensi apabila diperlukan;
- pengecekan status informasi;
- klasifikasi informasi terbuka atau dikecualikan;
- koordinasi dengan unit penghasil informasi.
Artinya PPID memiliki kewajiban melakukan verifikasi sebelum menyerahkan dokumen.
Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian administrasi negara.
Sudut Pandang Pendidikan Perlu Diperhatikan
Sekolah bukan hanya badan publik, tetapi juga lembaga pendidikan.
Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap:
- perlindungan data peserta didik;
- dokumen kepegawaian;
- laporan BOS;
- dokumen kerja sama;
- arsip akademik.
Karena itu tidak seluruh dokumen dapat langsung diserahkan tanpa proses identifikasi.
Prinsip ini justru melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi sekolah.
Terlihat Menggiring Opini Seolah Sekolah Menutup Informasi
Kalimat seperti:
"menambahkan syarat yang tidak memiliki dasar hukum"
"menghambat akses informasi"
"bertentangan dengan prinsip keterbukaan"
ditulis berulang kali sebelum ada putusan dari Atasan PPID maupun Komisi Informasi.
Padahal dalam negara hukum, pelanggaran tidak dapat disimpulkan sepihak hanya berdasarkan pendapat pemohon.
Apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak merupakan kewenangan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Kesimpulan
Apabila dicermati secara objektif, surat keberatan tersebut lebih banyak membangun argumentasi dari sudut pandang pemohon tanpa menguraikan kewenangan administratif PPID dalam memverifikasi permohonan informasi.
Fakta bahwa sekolah telah memberikan jawaban resmi menunjukkan permohonan telah ditangani secara administratif. Perselisihan yang muncul lebih tepat dipahami sebagai perbedaan pandangan mengenai prosedur pelayanan informasi, bukan serta-merta bukti bahwa sekolah menolak keterbukaan informasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola pendidikan, PPID memiliki ruang untuk meminta klarifikasi atau kelengkapan administrasi sepanjang dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi berjalan tertib, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penilaian bahwa sekolah telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme keberatan dan, apabila berlanjut, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
Dengan demikian, pemberitaan maupun opini publik sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga itikad baik, objektivitas, serta keseimbangan informasi. Menggambarkan sekolah seolah telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum berpotensi menimbulkan kesimpulan yang prematur dan tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam negara hukum. (WBN)
