Keterbukaan Informasi Publik Tidak Berarti Membuka Seluruh Arsip Sekolah: Telaah Hukum atas Permohonan Informasi kepada SMK Negeri 1 Pakisjaya


Oleh: Sudarma, S.Pd., S.ST.,M.T.

__________________________________

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar negara demokrasi. Setiap warga negara, termasuk insan pers, memiliki hak memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun demikian, hak tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Dalam praktiknya, keterbukaan informasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan, kepentingan administrasi negara, perlindungan data pribadi, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Surat permohonan informasi yang diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara kepada PPID SMK Negeri 1 Pakisjaya meminta hampir seluruh dokumen keuangan sekolah selama empat tahun anggaran (2022–2025), mulai dari RKAS, laporan BOS, BOSDA, DAK, sumber dana non-pemerintah, dokumen kerja sama, hingga administrasi pengelolaan dana.

Dari perspektif hukum positif Indonesia, terdapat sejumlah aspek yang patut dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas-batas keterbukaan informasi publik.

Hak Memperoleh Informasi Tidak Menghapus Kewenangan PPID

Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa badan publik memang berkewajiban menyediakan informasi publik. Akan tetapi, kewajiban tersebut dilaksanakan melalui PPID yang memiliki tugas mengidentifikasi, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, serta menguji informasi sebelum diberikan kepada pemohon.

Artinya, PPID bukan sekadar "petugas fotokopi dokumen", melainkan pejabat yang diberikan kewenangan hukum untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka, dibuka sebagian, atau dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak Semua Dokumen Administrasi Sekolah Merupakan Informasi Publik yang Wajib Diserahkan

Permohonan yang meminta seluruh RKAS, RAB, berita acara, nota kesepahaman, dokumen kerja sama, hingga rekening pengelolaan dana perlu dilihat secara cermat.

Dalam Pasal 17 UU KIP, badan publik dapat mengecualikan informasi apabila pembukaannya berpotensi:

  • mengganggu proses pengambilan kebijakan;
  • membuka rahasia yang dilindungi undang-undang;
  • merugikan kepentingan pihak ketiga;
  • atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mewajibkan PPID melakukan uji konsekuensi sebelum memberikan informasi yang berpotensi termasuk informasi yang dikecualikan.

Dengan demikian, sekolah tidak dapat dipaksa menyerahkan seluruh arsip administrasi secara otomatis hanya karena ada permohonan informasi.

Sekolah Juga Terikat oleh Perlindungan Data Pribadi

Banyak dokumen yang diminta berpotensi memuat:

  • nomor rekening;
  • tanda tangan pejabat;
  • identitas peserta didik;
  • identitas orang tua;
  • data pegawai;
  • data pihak ketiga.

Semua informasi tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, apabila terdapat data pribadi dalam dokumen, PPID wajib melakukan penyuntingan (masking) atau menolak bagian tertentu sesuai ketentuan hukum.

Transparansi Dana BOS Tidak Sama dengan Membuka Seluruh Dokumen Internal

Peraturan Menteri Pendidikan mengenai pengelolaan Dana BOS mewajibkan sekolah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun transparansi tersebut diwujudkan melalui:

  • publikasi penggunaan dana;
  • pelaporan kepada pemerintah;
  • pengawasan internal;
  • audit oleh aparat pengawas.

Regulasi tersebut tidak pernah menyatakan bahwa seluruh dokumen kerja internal, draft perencanaan, maupun administrasi rinci wajib diberikan kepada setiap pemohon dalam bentuk salinan lengkap.

Permohonan Sangat Luas Berpotensi Mengganggu Pelayanan Publik

Permintaan informasi selama empat tahun anggaran dengan ruang lingkup hampir seluruh administrasi keuangan tentu memerlukan:

  • inventarisasi dokumen;
  • verifikasi keabsahan;
  • klasifikasi informasi;
  • pengaburan data pribadi;
  • uji konsekuensi;
  • koordinasi dengan berbagai unit kerja.

Oleh karena itu, apabila PPID menggunakan haknya untuk memperpanjang waktu pelayanan sebagaimana diatur Pasal 22 UU KIP, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan hukum, bukan bentuk penolakan.

Dalil Penghambatan Kerja Pers Tidak Dapat Diterapkan Secara Serta-Merta

Dalam surat permohonan disebutkan bahwa tidak diberikannya informasi berpotensi dikategorikan sebagai penghambatan kerja pers berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pandangan tersebut perlu diluruskan.

UU Pers tidak menghapus mekanisme yang telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa informasi publik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, yaitu:

  1. Jawaban PPID;
  2. Keberatan kepada Atasan PPID;
  3. Sengketa di Komisi Informasi;
  4. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangan.

Selama PPID menjalankan prosedur tersebut secara benar, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan hukum administrasi, bukan serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai penghambatan kerja jurnalistik.

Asas Praduga Sah dalam Hukum Administrasi

Dalam hukum administrasi negara dikenal asas praesumptio iustae causa atau asas praduga sah, yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara dianggap sah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

Artinya, selama PPID SMK Negeri 1 Pakisjaya menjalankan prosedur sesuai UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi, maka tindakan tersebut harus dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Kesimpulan

Sebagai pemerhati pendidikan, saya berpandangan bahwa sekolah tidak boleh anti terhadap keterbukaan informasi. Sebaliknya, sekolah wajib memberikan informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat. Namun demikian, sekolah juga berkewajiban melindungi dokumen yang menurut hukum tidak dapat dibuka secara utuh.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh arsip tanpa batas. Transparansi harus berjalan berdampingan dengan kepastian hukum, perlindungan data pribadi, tertib administrasi, dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, apabila PPID SMK Negeri 1 Pakisjaya memberikan jawaban sesuai prosedur UU KIP, melakukan uji konsekuensi, menyunting informasi yang dikecualikan, atau bahkan menolak sebagian permohonan dengan dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban hukum, bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi ataupun penghambatan terhadap kerja pers.

Negara hukum tidak hanya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga melindungi badan publik agar menjalankan keterbukaan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

_______________________

*) Pemerhati dan praktisi Pendidikan selama lebih 26 tahun saat berita ini ditayangkan sebagai Kepala SMKN 1 Pakisjaya.  

Sebagai Hipnoterapis dengan jaringan luas Nasional dan menjadi Nara sumber Pendidikan sejak tahun 2010 sampai saat ini.

Aktif menulis Buku dan Kolomnis diberbagai media cetak maupun online