HAK JAWAB DAN BANTAHAN ATAS PEMBERITAAN YANG DIDUGA TIDAK BERIMBANG TERHADAP SMKN 1 PAKISJAYA


Karawang - Menanggapi pemberitaan yang berjudul "Kepala SMK Negeri 1 Pakisjaya Kabupaten Karawang Diduga Korupsi Dana BOS Rp 2,7 Miliar Lebih Tahun 2024–2026", pihak SMKN 1 Pakisjaya menyampaikan keberatan dan bantahan atas sejumlah informasi yang dimuat dalam artikel tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi sebagaimana yang menjadi standar dalam praktik jurnalistik yang profesional.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya pernyataan dari Syahrul, S.H., M.H. selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK. Namun hingga pernyataan ini dibuat, pihak SMKN 1 Pakisjaya menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan komunikasi, klarifikasi, maupun pertemuan secara langsung dengan Kepala SMKN 1 Pakisjaya atau pihak sekolah terkait tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila opini dan kesimpulan yang disampaikan kepada publik dibangun tanpa terlebih dahulu memperoleh penjelasan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan. Padahal, prinsip dasar keadilan dan profesionalisme, baik dalam profesi advokat maupun jurnalistik, mengedepankan upaya memperoleh fakta yang lengkap dan berimbang sebelum menyampaikan tuduhan kepada ruang publik.

Pemberitaan tersebut terkesan menggiring opini masyarakat kepada dugaan tindak pidana korupsi tanpa disertai hasil audit resmi, temuan aparat pengawas yang berwenang, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah dan tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau asumsi yang berkembang di ruang publik.

Lebih jauh, pihak sekolah mempertanyakan dasar dan metode pengumpulan informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan, seharusnya informasi tersebut terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, bukan disampaikan kepada publik dalam bentuk tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun institusi pendidikan.

SMKN 1 Pakisjaya merupakan lembaga pendidikan yang setiap hari berfokus pada pelayanan pendidikan, pembinaan karakter, dan peningkatan kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, segala bentuk pemberitaan yang tidak akurat dan tidak terverifikasi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, mengganggu kondusivitas lingkungan sekolah, serta merugikan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah.

Pihak SMKN 1 Pakisjaya juga menilai bahwa tindakan menyampaikan tuduhan serius kepada publik tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh berpotensi mencederai marwah profesi yang bersangkutan. Profesi advokat maupun wartawan merupakan profesi yang terhormat dan memiliki kode etik yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik semestinya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi atau opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

SMKN 1 Pakisjaya menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran, maka jalur yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat pengawas dan penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi, SMKN 1 Pakisjaya tetap terbuka terhadap kritik, pengawasan, dan permintaan klarifikasi yang dilakukan secara profesional. Namun sekolah menolak segala bentuk tuduhan yang dibangun tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa dasar fakta yang jelas karena hal tersebut berpotensi menjadi fitnah dan menciptakan opini negatif yang merugikan dunia pendidikan.

Atas dasar itu, pihak SMKN 1 Pakisjaya meminta kepada media yang mempublikasikan berita tersebut dan pihak-pihak yang memberikan pernyataan di dalamnya, termasuk Syahrul, S.H., M.H., untuk menghormati prinsip keberimbangan informasi, memberikan ruang hak jawab secara proporsional, serta melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

SMKN 1 Pakisjaya tetap berkomitmen menjalankan tugas pendidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan peserta didik, masyarakat, dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Karawang. (WBN)