Secara substansi narasi Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Kadisdiknya sama, yakni “Gembok Gerbang Sekolah Saat KBM Berjalan”. Gubernur dan Kadisdik menghendaki sekolahan clear and clean dari segala bentuk giat yang tidak ada kaitan dengan layanan pendidikan.
Sejumlah pihak eksternal “tak boleh” masuk sekolahan bila tidak ada kaitan dengan layanan pendidikan. Saat KBM berjalan sekolahan ibarat pesawat yang sedang terbang ke masa depan. GTK (guru, kepala sekolah, security, caraka) tidak boleh diganggu. Fokus bekerja sesuai tugasnya.
Sekolah adalah area sakral, mulia dan modal masa depan bangsa. Sejatinya demikian. Sekolah adalah “Karakter Area”, tidak boleh ada giat apa pun yang tidak ada kaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Sekolah adalah lokus Wiyata Mandala, area menuntut ilmu.
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman wajib implementatif. Pastikan “Gembok Gerbang Sekolah” agar pesan Permendikdasmen, KDM dan Kadisdik berjalan dengan baik. Oknum oknum yang belum “move on” dengan sakralitas sekolah sebagai “Rumah Ibadah Pendidikan”, pelan tapi pasti, wajib kita edukasi.
Plus pastikan sekolah kita bersih, indah, lingkungannya, plus “Sehat Lahir Batin” pengelolaan dan manajerialnya. Sangat tak mudah, sangat membutuhkan pengetahuan, keterampilan dan niat baik. Mari saling menguatkan, mengingatkan dan saling jaga. Semoga sekolah kita tida ada “Horden Nyengled” dan “Gerbang Terbuka”. (wbn)
