Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026: Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Benteng Anti-Kritik, Melainkan Jaminan Kepastian Hukum


EDITORIAL
Oleh : Redaksi

Pendidikan Harus Dilindungi dari Tekanan Non-Prosedural

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugas profesionalnya. Regulasi ini bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan pendidikan diselesaikan melalui mekanisme yang benar, objektif, dan berdasarkan hukum.

Guru tetap dapat dikritik. Kepala sekolah tetap dapat diawasi. Pengelolaan dana pendidikan tetap wajib transparan. Namun, pengawasan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau penghakiman di ruang publik sebelum fakta diverifikasi.

Kritik Sah Tidak Sama dengan Tekanan

Dalam negara hukum, kritik merupakan bagian dari demokrasi. Demikian pula peran media massa dan LSM sebagai pilar kontrol sosial sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih.

Namun, kontrol sosial akan kehilangan legitimasi apabila dilakukan dengan cara-cara yang mengabaikan asas praduga tak bersalah, menghakimi tanpa bukti yang memadai, atau menjadikan sekolah sebagai sasaran tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 hadir agar pendidik dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut terhadap tekanan yang tidak memiliki dasar hukum.

Benturan yang Sering Terjadi di Lapangan

Beberapa persoalan yang kerap muncul antara sekolah dengan oknum media maupun oknum LSM antara lain:

1. Dugaan penyimpangan Dana BOS langsung dipublikasikan sebelum klarifikasi.

Misalnya, sebuah sekolah dituduh menyalahgunakan Dana BOS hanya berdasarkan perbedaan penafsiran dokumen administrasi. Berita telah tersebar luas sehingga nama baik sekolah tercemar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat atau BPKP, ternyata tidak ditemukan kerugian negara. Meski demikian, reputasi sekolah sudah terlanjur terdampak.

2. Permintaan dokumen disertai tekanan.

Ada oknum yang meminta seluruh dokumen keuangan sekolah dalam waktu singkat sambil menyampaikan ancaman akan memberitakan secara negatif apabila permintaan tidak segera dipenuhi. Padahal, setiap permintaan informasi publik memiliki mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pemberitaan yang hanya memuat satu sisi.

Sekolah belum diberi kesempatan memberikan hak jawab, tetapi berita sudah diterbitkan dengan judul yang menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum. Akibatnya muncul persepsi negatif di masyarakat sebelum ada pemeriksaan resmi.

4. Tekanan terhadap kepala sekolah saat proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam beberapa kasus, kepala sekolah didatangi pihak tertentu yang mempertanyakan setiap kegiatan sekolah secara berulang tanpa kewenangan yang jelas. Kondisi seperti ini dapat mengganggu pelayanan pendidikan dan mengurangi fokus sekolah dalam melayani peserta didik.

Transparansi Tetap Menjadi Kewajiban

Perlindungan hukum bukan alasan untuk menutup informasi publik. Sekolah tetap wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang memang bersifat terbuka harus dapat diakses melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang meminta informasi juga berkewajiban menghormati prosedur hukum dan etika.

Sinergi Lebih Penting daripada Konfrontasi

Media yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan melalui pemberitaan yang berimbang dan terverifikasi. Demikian pula LSM yang bekerja secara profesional mampu menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi dan tata kelola sekolah yang baik.

Yang perlu dihindari adalah tindakan oknum yang menggunakan label media atau LSM untuk melakukan intimidasi, menggiring opini, atau membangun tekanan di luar mekanisme hukum.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat melakukan pengawasan dan hak pendidik memperoleh perlindungan hukum.

Sekolah tidak boleh antikritik. Namun sekolah juga tidak boleh menjadi objek tekanan yang menghambat pelayanan pendidikan. Negara hukum menghendaki bahwa setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui opini yang dibentuk sebelum fakta terungkap.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap pendidik bukan semata melindungi profesinya, melainkan melindungi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berlangsung dalam suasana aman, profesional, dan bebas dari tekanan yang tidak berdasar. (WBN).