Karawang – Seorang advokat bernama Syahrul, S.H., M.H., yang diketahui berpraktik sebagai pengacara dan konsultan hukum di LBHK, menjadi sorotan setelah muncul dugaan terkait keterlibatannya dalam penyusunan narasi pemberitaan mengenai sejumlah SMK Negeri di Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut mencuat seiring adanya pandangan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa beberapa pernyataan dalam publikasi yang dikaitkan dengan aktivitas advokasi hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pendidikan, khususnya sekolah negeri yang disebut dalam pemberitaan terkait pengelolaan dana publik.
Sejumlah kalangan menilai bahwa dalam menjalankan profesi advokat maupun aktivitas publikasi, setiap pihak wajib berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia serta ketentuan hukum yang mengatur kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama yang menyangkut nama baik lembaga pendidikan dan pejabat publik.
Dalam konteks ini, apabila terdapat keberatan dari pihak yang dirugikan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab, klarifikasi, atau somasi secara hukum, sebelum melangkah ke ranah organisasi profesi maupun mekanisme pengawasan etik advokat.
Sementara itu, pakar hukum menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran etika profesi sebaiknya diselesaikan melalui prosedur yang objektif, termasuk melalui organisasi advokat yang menaungi, guna memastikan penilaian dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang sah.
Di sisi lain, publik juga diingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan menjalankan fungsi kontrol sosial tetap dilindungi undang-undang, selama dilakukan secara proporsional, berimbang, dan tidak menyerang kehormatan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga saat ini, belum terdapat keputusan resmi dari lembaga profesi terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi maupun proses hukum atau etik yang berjalan sesuai ketentuan. (WBN)
