Karawang – Profesi advokat pada hakikatnya merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan, perlindungan hak asasi, serta keseimbangan antara kepentingan hukum dan kepentingan publik. Namun, dalam praktiknya, ruang advokasi kerap bersinggungan dengan ranah publikasi yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat secara luas.
Belakangan ini, muncul sorotan terhadap seorang advokat Syahrul, S.H., M.H., yang berpraktik di LBHK, terkait dugaan keterlibatan dalam penyusunan narasi pemberitaan yang dinilai sejumlah pihak bernuansa negatif terhadap beberapa SMK Negeri di Kabupaten Karawang.
Sorotan tersebut memunculkan kembali pertanyaan mendasar: sejauh mana seorang advokat dapat melangkah dalam menyampaikan opini atau narasi publik tanpa melampaui batas etika profesi dan prinsip kehati-hatian hukum?
Dalam perspektif etika profesi, advokat tidak hanya dituntut untuk membela kepentingan klien, tetapi juga wajib menjaga martabat profesi, menghindari konflik kepentingan narasi, serta tidak membentuk opini publik yang berpotensi merugikan pihak lain tanpa dasar bukti yang kuat dan terverifikasi. Ketika narasi hukum berubah menjadi konsumsi publik yang cenderung menghakimi, maka di situlah batas etika mulai dipertanyakan.
Pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini secara hukum memiliki hak untuk menempuh langkah seperti somasi, hak jawab, hingga pelaporan ke organisasi profesi advokat, guna menguji apakah terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan peran dalam ruang publik.
Namun demikian, proses tersebut harus ditempuh secara proporsional dan berbasis bukti, bukan sekadar reaksi emosional terhadap perbedaan pandangan. Organisasi profesi advokat memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, adil, dan tidak dipengaruhi tekanan opini publik.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital dan pemberitaan hari ini sangat rentan terhadap pembentukan opini sepihak. Ketika narasi hukum dipublikasikan tanpa kehati-hatian, dampaknya bukan hanya pada individu atau institusi yang disorot, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap profesi hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi pendidikan yang disebut, tetapi juga kredibilitas profesi advokat sebagai penjaga keadilan. Di titik ini, publik berharap agar setiap aktor hukum kembali pada rel utama: menegakkan hukum dengan cara yang beradab, proporsional, dan bertanggung jawab. (WBN)
