Pemerintah resmi mengumumkan pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026 yang mulai dibayarkan pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Program Gaji Ke-13 tahun ini diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara dan penerima tunjangan, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan lainnya.
Dalam infografis resmi yang beredar, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada negara, Gaji Ke-13 juga diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, terutama memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah juga menilai pencairan Gaji Ke-13 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga, perputaran ekonomi di berbagai sektor diharapkan ikut bergerak positif.
Adapun pihak yang menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026 terdiri dari:
PNS dan CPNS
PPPK
TNI
POLRI
Pejabat Negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Komponen Gaji Ke-13 yang diberikan meliputi beberapa unsur penghasilan, di antaranya:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja bagi ASN pusat
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah
Khusus untuk ASN daerah, pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pencairan Gaji Ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Pemerintah juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kendala administrasi sehingga belum cair pada jadwal awal, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan penting lainnya, pemerintah memastikan bahwa pajak atas Gaji Ke-13 ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, Gaji Ke-13 tidak dikenakan potongan iuran sehingga penerima dapat memperoleh haknya secara maksimal. Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu hak penerimaan, pemerintah menetapkan bahwa yang dibayarkan adalah nominal terbesar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penghargaan kepada aparatur negara dapat terus meningkatkan semangat pengabdian, profesionalisme kerja, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga dan perekonomian nasional. (WGN)
