Gaji 13 PPPK Tahun 2026 Cair Juni, Berikut Ketentuan dan Cara Perhitungannya


Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan bangsa dan negara.

Berdasarkan informasi dalam infografis, ketentuan pemberian Gaji 13 PPPK Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 9 Ayat (14). Penyaluran Gaji 13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran Gaji 13 PPPK diberikan berdasarkan masa kerja pegawai. PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun atau lebih akan menerima Gaji 13 secara penuh sebesar satu bulan penghasilan. Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Adapun PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima Gaji 13 tahun ini. Ketentuan tersebut dibuat agar pemberian tunjangan tetap memperhatikan asas keadilan sesuai masa pengabdian pegawai.

Dalam infografis juga dicontohkan simulasi perhitungan Gaji 13 secara proporsional. Misalnya, seorang PPPK memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp3.000.000 dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka perhitungannya adalah:




Dari perhitungan tersebut, PPPK akan menerima Gaji 13 sebesar Rp1.500.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan PPPK di seluruh Indonesia. Selain menjadi tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru, Gaji 13 juga menjadi simbol penghargaan pemerintah terhadap loyalitas dan kontribusi ASN PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Melalui program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan kepada aparatur negara agar tetap semangat dalam bekerja, profesional dalam melayani, dan terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa. (WBN)