Karawang — Pemberitaan merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Sekolah, kepala sekolah, maupun MKKS tentu tidak anti-kritik dan tidak keberatan terhadap pemeriksaan atas penggunaan anggaran negara.
Namun, kritik yang konstruktif harus dibangun di atas fakta, verifikasi, keberimbangan, dan argumentasi hukum yang tepat.
Pemberitaan Majalah Perjuangan berjudul “Lapor Pak Gubernur: Menyengat Bau Pemborong dan Ajang ‘Bagi Tumpeng’ di Balik Swakelola Sekolah Karawang” perlu diluruskan karena memuat sejumlah tuduhan serius yang berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah penyimpangan telah terbukti.
1. Tuduhan Serius Tidak Sama dengan Fakta Hukum
Dalam pemberitaan tersebut, Tatang Obet, yang disebut sebagai aktivis kebijakan publik, dikutip menyampaikan dugaan adanya “setoran” 10 persen, keterlibatan oknum pengurus MKKS, peran sebagai mediator subkontraktor, serta dugaan penunjukan penyedia material.
Pernyataan seperti itu merupakan tuduhan yang sangat serius.
Pertanyaannya sederhana:
Di mana bukti permintaan 10 persen tersebut? Siapa yang meminta? Kepada siapa? Kapan? Dalam bentuk apa? Dan apakah terdapat dokumen atau bukti transaksi yang dapat diverifikasi?
Apabila bukti memang tersedia, silakan diserahkan kepada lembaga pemeriksa atau aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif.
Tetapi apabila belum terbukti, maka dugaan tidak semestinya dikonstruksikan kepada publik seolah-olah telah menjadi fakta.
2. Pekerja di Lapangan Bukan Otomatis Bukti Adanya Pemborong
Artikel menyatakan bahwa pelaksanaan di lapangan diduga dikuasai kontraktor atau pemborong luar.
Argumentasi tersebut perlu diuji secara lebih komprehensif.
Keberadaan pekerja bangunan di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengalihan pekerjaan kepada kontraktor.
Yang harus diperiksa adalah dokumen dan mekanisme pelaksanaan: P2SP, Juknis program, RAB, mekanisme pengadaan, bukti transaksi, tenaga kerja, pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, pengamatan visual tidak dapat menggantikan pembuktian administratif dan keuangan.
3. Pemberitaan Sendiri Mengakui Konfirmasi Belum Selesai
Ada persoalan yang lebih mendasar.
Pada bagian akhir berita, redaksi menyatakan bahwa mereka “masih mengupayakan konfirmasi resmi” kepada KCD dan para kepala sekolah terkait.
Artinya, ketika tuduhan serius tersebut telah dipublikasikan, proses memperoleh penjelasan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan belum selesai.
Ini justru memperkuat pentingnya hak jawab dan keberimbangan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dan memberikan hak jawab serta hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
4. MKKS Tidak Boleh Dihukum oleh Narasi
Dugaan terhadap seseorang tidak otomatis menjadi kesalahan sebuah organisasi.
Jika memang ada oknum pengurus MKKS yang diduga melakukan perbuatan tertentu, maka harus dibuktikan secara spesifik:
siapa orangnya, apa kewenangannya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, kepada siapa dilakukan, dan apa bukti perbuatannya.
Tidak tepat membangun persepsi bahwa MKKS sebagai lembaga telah melakukan penyimpangan hanya berdasarkan dugaan terhadap individu.
Individu harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri apabila terbukti; lembaga tidak boleh menerima stigma tanpa pembuktian.
5. Kebebasan Pers Bukan Kebebasan dari Verifikasi
UU No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Namun, Pasal 5 mengharuskan pers memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 17 UU Pers juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum, etika, maupun kekeliruan teknis pemberitaan kepada Dewan Pers.
Karena itu, persoalannya bukan “pers boleh mengkritik atau tidak”.
Tentu boleh.
Persoalannya adalah:
Apakah kritik tersebut telah diverifikasi? Apakah pihak yang dituduh telah diberi ruang yang layak? Apakah fakta dipisahkan dari opini? Dan apakah kesimpulan yang dibangun benar-benar didukung bukti?
6. Potensi Kerugian Nama Baik Tidak Boleh Diabaikan
Penyebutan sekolah, kepala sekolah, P2SP, dan MKKS dalam konteks dugaan “setoran”, “bancakan”, “pura-pura swakelola”, maupun “revitalisasi isi kantong oknum” berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang serius.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan berhak meminta hak jawab dan hak koreksi serta menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Hal ini sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang menempatkan hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers sebagai instrumen penting dalam kontrol publik terhadap pers.
7. Bagaimana dengan Langkah Hukum?
Langkah hukum tentu tidak boleh dijadikan ancaman, tetapi merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan apabila setelah dikaji ditemukan dasar dan bukti yang memadai.
Untuk pencemaran nama baik terhadap individu, ketentuan yang relevan saat ini antara lain Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.
Namun, penggunaan ketentuan pidana harus sangat hati-hati.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok tertentu.
Karena itu, jika yang merasa dirugikan adalah sekolah atau MKKS sebagai lembaga, dasar hukumnya tidak boleh disusun secara serampangan menggunakan Pasal 27A UU ITE.
Sebaliknya, apabila terdapat individu tertentu yang secara spesifik dituduh dan memenuhi unsur tindak pidana setelah bukti diperiksa, maka kemungkinan langkah hukum dapat dikonsultasikan dan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup: Jangan Jadikan Dugaan Sebagai Vonis
Kontrol publik terhadap penggunaan APBN adalah hal yang penting.
Tetapi kontrol publik harus menghasilkan kebenaran, bukan sekadar kegaduhan.
Kritik boleh.
Investigasi boleh.
Audit boleh.
Pelaporan juga merupakan hak.
Tetapi semuanya harus berdiri di atas bukti, verifikasi, keberimbangan, dan mekanisme hukum.
Jika pemberitaan ternyata mengandung kekeliruan atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh hak jawab, hak koreksi, mekanisme Dewan Pers, dan—setelah kajian unsur serta bukti terpenuhi—mempertimbangkan langkah hukum melalui APH.
Sebab reputasi sekolah dan lembaga pendidikan tidak boleh dibentuk oleh dugaan. (wbn)
DUGAAN HARUS DIBUKTIKAN.
KRITIK HARUS TERVERIFIKASI.
DAN KEBENARAN HARUS DIUJI MELALUI MEKANISME YANG SAH.
