Karawang – Permohonan informasi publik yang diajukan oleh Januardy Manurung, yang tercatat sebagai Ketua DPD Jawa Barat LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI), terhadap SMKN 1 Pakisjaya menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya, sejumlah aspek dalam proses permintaan informasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan prosedur, komunikasi, serta administrasi yang digunakan.
LSM KPK RI sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki struktur kepengurusan nasional yang diisi oleh sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang. Berdasarkan profil organisasi, jajaran pengurus dan penasihatnya dikenal memiliki perhatian terhadap pembangunan, penegakan hukum, dan dunia pendidikan. Organisasi tersebut juga tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independen.
Dalam surat tertanggal 17 Desember 2025, Januardy Manurung meminta berbagai dokumen terkait pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Pakisjaya selama periode 2021 hingga 2024. Dokumen yang diminta mencakup RKAS, laporan penggunaan dana BOS, buku pembantu pajak, daftar pembelian barang, laporan transaksi melalui SIPLAH, hingga bukti transfer digital.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 1 Pakisjaya, Sudarma, menyampaikan bahwa pihak sekolah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian agar proses permintaan informasi berjalan secara proporsional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Sudarma, salah satu hal yang dinilai kurang tepat adalah cakupan data yang diminta berasal dari periode empat tahun sebelumnya, sementara kepemimpinan dirinya sebagai kepala sekolah baru dimulai pada November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar dokumen yang diminta berada di luar masa kepemimpinannya, sehingga memerlukan proses penelusuran administrasi yang lebih panjang.
Selain itu, pihak sekolah juga menilai komunikasi yang dilakukan belum berlangsung secara optimal. Sekolah menyayangkan munculnya pemberitaan di salah satu media daring pada 28 Desember 2025, atau sekitar 11 hari setelah surat permohonan pertama dikirimkan. Menurut pihak sekolah, rentang waktu tersebut dinilai terlalu singkat untuk menyimpulkan sikap sekolah terhadap permintaan informasi yang cukup kompleks, terlebih tanpa adanya komunikasi lanjutan atau klarifikasi langsung.
Pihak sekolah juga menyoroti adanya beberapa ketidaksesuaian administratif dalam surat yang diterima. Di antaranya adalah penggunaan nomor surat yang sama pada surat pertama dan surat berikutnya, serta ditemukannya penulisan identitas sekolah lain dalam bagian isi surat yang ditujukan kepada SMKN 1 Pakisjaya. Meski tidak mengubah substansi permohonan, kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya peningkatan ketelitian dalam administrasi persuratan.
Lebih lanjut, Sudarma menegaskan bahwa pihaknya tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan organisasi LSM KPK RI secara keseluruhan. Menurutnya, langkah dan tindakan yang menjadi sorotan merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan dan tidak dapat serta-merta mencerminkan sikap organisasi secara institusional.
"Kami tetap menghormati keberadaan LSM sebagai mitra kontrol sosial. Namun kami berharap setiap proses dilakukan dengan komunikasi yang baik, memperhatikan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak SMKN 1 Pakisjaya menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan berharap adanya penyelesaian secara konstruktif melalui dialog yang baik. Sekolah juga meyakini bahwa setiap pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan maupun nama baik lembaga yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pelaksanaan fungsi kontrol sosial harus berjalan beriringan dengan ketepatan prosedur, komunikasi yang proporsional, serta kehati-hatian dalam penyampaian informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
Pihak sekolah berpandangan bahwa langkah yang ditempuh oleh Januardy Manurung berpotensi menimbulkan persepsi bahwa permohonan informasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga dapat dipandang berkaitan dengan situasi transisi kepemimpinan di sekolah. Menurut pihak sekolah, permintaan dokumen yang mencakup periode sebelum kepala sekolah saat ini menjabat, serta munculnya pemberitaan dalam waktu yang relatif singkat setelah pengiriman surat permohonan, menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dan urgensi dari langkah tersebut. Namun demikian, pihak sekolah menyerahkan penilaian tersebut kepada publik dan menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan interpretasi yang berkembang berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan yang telah memiliki kekuatan pembuktian secara hukum. (WBN)
