Karawang, Juni 2026 – Fungsi kontrol sosial merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, maupun masyarakat sipil memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk di sektor pendidikan.
Namun demikian, pengawasan publik harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketika aktivitas pengawasan menimbulkan kesan intimidasi atau bahkan dikaitkan dengan kepentingan pribadi, maka tujuan mulia kontrol sosial berpotensi bergeser dari upaya perbaikan menjadi sumber polemik baru.
Polemik tersebut belakangan mencuat di Kabupaten Karawang setelah muncul sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas Januardi Manurung yang mengatasnamakan Ketua DPD LSM KPK RI di beberapa sekolah menengah kejuruan negeri.
Selain melakukan permintaan data dan menyampaikan dugaan terkait pengelolaan Dana BOS, beredar pula informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang dengan alasan untuk melakukan take down atau penurunan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di lingkungan sekolah.
Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena apabila benar terjadi, maka praktik demikian tidak lagi berada dalam koridor kontrol sosial yang sehat. Sebab, fungsi pengawasan publik pada dasarnya bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan menjadi sarana transaksi atas pemberitaan atau informasi yang telah dipublikasikan.
Sejumlah pihak di lingkungan pendidikan menilai bahwa sekolah seharusnya tidak dihadapkan pada situasi yang membuat kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan merasa tertekan dalam menjalankan tugasnya. Dunia pendidikan membutuhkan suasana yang kondusif agar fokus utama tetap tertuju pada peningkatan mutu pembelajaran dan pelayanan kepada peserta didik.
Sorotan terhadap aktivitas tersebut juga menguat karena dikaitkan dengan penggunaan kendaraan operasional baru yang mengatasnamakan lembaga. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah penggunaan atribut organisasi dan kendaraan tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan kelembagaan atau justru lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan personal.
Dalam perspektif tata kelola organisasi yang baik, setiap fasilitas organisasi seyogianya digunakan untuk mendukung program kelembagaan dan pelayanan publik. Penggunaan atribut organisasi untuk membangun tekanan psikologis terhadap pihak lain berpotensi mencederai marwah organisasi itu sendiri.
Di sisi lain, semangat perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah sebagaimana sering disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi relevan dalam konteks ini. Menurut berbagai pandangan yang berkembang, guru dan kepala sekolah tidak seharusnya bekerja dalam suasana ketakutan akibat tekanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Para pendidik memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan kompetensi generasi muda. Oleh karena itu, segala bentuk pengawasan terhadap sekolah sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang transparan, berbasis data, serta mengedepankan dialog dan pembinaan.
Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Dugaan adanya permintaan uang dengan alasan take down pemberitaan perlu dibuktikan melalui fakta, dokumen, saksi, maupun mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kontrol sosial yang baik harus menghasilkan perbaikan tata kelola dan penguatan integritas. Sebaliknya, apabila pengawasan berubah menjadi alat tekanan atau sarana memperoleh keuntungan pribadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap fungsi kontrol sosial dapat tergerus.
Pada akhirnya, masyarakat berharap dunia pendidikan di Kabupaten Karawang dapat tetap berjalan dalam suasana yang aman, profesional, dan bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. Kritik dan pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, serta berorientasi pada kepentingan publik dan kemajuan pendidikan. (WBN)
