Karawang – Peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mengawasi penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat diberikan ruang untuk meminta informasi kepada badan publik, termasuk sekolah negeri yang mengelola Dana BOS dan anggaran pendidikan lainnya. Namun dalam praktiknya, pengawasan yang baik harus tetap berjalan seiring dengan etika, profesionalisme, dan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam beberapa bulan terakhir, nama Januardi Manurung yang mengatasnamakan Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat cukup aktif mengajukan permohonan informasi publik kepada berbagai sekolah di Kabupaten Karawang, termasuk SMKN 1 Cikampek dan SMKN 1 Tirtamulya. Berbagai pemberitaan yang muncul kemudian menggambarkan seolah-olah sekolah telah melakukan pelanggaran serius terhadap keterbukaan informasi publik.
Namun sejumlah pengamat pendidikan menilai terdapat beberapa persoalan mendasar yang patut menjadi bahan evaluasi agar fungsi kontrol sosial tidak berubah menjadi aktivitas yang justru menimbulkan kegaduhan dan stigma negatif terhadap dunia pendidikan.
Kesalahan Pertama: Terlalu Cepat Membentuk Opini Publik
Dalam mekanisme sengketa informasi publik, terdapat tahapan administratif yang harus ditempuh secara berjenjang, mulai dari permohonan informasi, keberatan kepada atasan PPID, mediasi, hingga proses ajudikasi di Komisi Informasi.
Masalah muncul ketika proses tersebut belum selesai tetapi opini publik sudah dibangun melalui pemberitaan yang mengesankan adanya pelanggaran, maladministrasi, bahkan dugaan penyembunyian informasi. Padahal secara hukum, status pelanggaran baru dapat ditentukan melalui putusan lembaga yang berwenang. Menyampaikan dugaan sebagai fakta yang sudah pasti berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak sekolah.
Kesalahan Kedua: Mengabaikan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dalam berbagai pemberitaan yang beredar, muncul narasi yang menghubungkan keterlambatan atau belum terpenuhinya permintaan informasi dengan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran.
Padahal dalam praktik administrasi pemerintahan dan pendidikan, keterlambatan pelayanan informasi dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain pergantian pejabat, proses pengarsipan dokumen lama, keterbatasan SDM, hingga penyesuaian mekanisme PPID sekolah.
Mengaitkan kondisi tersebut secara langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran tanpa bukti yang cukup dapat dianggap sebagai bentuk generalisasi yang tidak proporsional.
Kesalahan Ketiga: Mengaburkan Fungsi LSM dengan Pencitraan Personal
LSM pada hakikatnya merupakan organisasi yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan kendaraan untuk membangun popularitas individu.
Ketika hampir seluruh aktivitas organisasi dipusatkan pada figur tertentu, muncul persepsi publik bahwa organisasi sedang digunakan sebagai instrumen personal branding. Dalam konteks ini, kritik yang berkembang di masyarakat bukan lagi mengenai substansi keterbukaan informasi, melainkan mengenai motif di balik tindakan tersebut.
Semangat LSM yang sehat seharusnya berorientasi pada penyelesaian masalah dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar menciptakan sensasi pemberitaan.
Kesalahan Keempat: Kurang Memahami Karakteristik Dunia Pendidikan
Sekolah bukanlah institusi bisnis atau perusahaan komersial. Fokus utama sekolah adalah pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Karena itu, pendekatan yang terlalu konfrontatif berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan belajar. Apalagi jika pemberitaan dilakukan secara berulang dengan narasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap sekolah sebelum adanya putusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Banyak pihak menilai bahwa komunikasi dan klarifikasi langsung seharusnya menjadi langkah awal sebelum membangun polemik di ruang publik.
Potensi Konsekuensi Hukum
Dari perspektif hukum, terdapat beberapa risiko yang dapat muncul apabila suatu pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan atau pernyataan publik.
1. Somasi Perdata
Apabila terdapat pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik sekolah maupun pejabat publik tertentu, pihak yang dirugikan dapat mengirimkan somasi sebagai peringatan hukum agar dilakukan klarifikasi, koreksi, atau pencabutan pernyataan.
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Jika dapat dibuktikan bahwa suatu pernyataan atau tindakan telah menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Dalam konteks pemberitaan media, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan pers yang berlaku.
4. Pengaduan ke Organisasi atau Lembaga Terkait
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang dianggap tidak sejalan dengan AD/ART organisasi, maka evaluasi internal organisasi merupakan mekanisme yang tersedia.
Pelajaran Penting bagi Semua Pihak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas memang harus diperjuangkan. Namun perjuangan tersebut harus dilakukan dengan cara yang profesional, proporsional, dan berlandaskan fakta.
LSM memiliki hak melakukan kontrol sosial. Sekolah memiliki hak memperoleh perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti. Media memiliki kewajiban menjaga keseimbangan informasi. Ketiga unsur tersebut harus berjalan bersama demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan kondusif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kontrol sosial bukanlah seberapa banyak berita yang terbit atau seberapa keras tuduhan yang dilontarkan, melainkan sejauh mana tindakan tersebut mampu menghasilkan perbaikan tata kelola tanpa merusak reputasi pihak yang belum tentu bersalah. (WBN)
