Ketika Sengketa Informasi Berpotensi Bergeser Menjadi Agenda Pribadi

Karawang – Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun dalam praktiknya, semangat transparansi harus tetap dibedakan dari kepentingan lain yang berpotensi membonceng isu keterbukaan untuk tujuan tertentu.

Pemberitaan mengenai permohonan dokumen terkait kegiatan pelatihan dan sertifikasi senilai Rp18,8 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belakangan memunculkan berbagai opini publik. Meski dibingkai sebagai upaya pengawasan anggaran, sejumlah pihak menilai bahwa dugaan yang dibangun dalam narasi tersebut belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Secara hukum, permintaan informasi publik memang merupakan hak masyarakat. Namun hak tersebut tidak otomatis menjadi bukti adanya pelanggaran. Ketika suatu informasi belum diberikan atau masih dalam proses penyelesaian administrasi, hal tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai indikasi penyalahgunaan anggaran atau praktik yang melanggar hukum.

Dalam konteks ini, sengketa informasi yang sedang berlangsung di Komisi Informasi seharusnya dipandang sebagai mekanisme administratif yang lazim dalam sistem keterbukaan informasi. Sengketa informasi bukanlah putusan yang menyatakan adanya korupsi, penyimpangan, maupun kerugian negara. Sengketa tersebut hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya kewajiban badan publik untuk membuka informasi yang dimohonkan.

Sejumlah pengamat juga mempertanyakan pola pemberitaan yang terus-menerus mengarahkan opini publik pada kesan adanya penyimpangan sebelum adanya hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Pola semacam ini berpotensi menimbulkan trial by opinion, yaitu pembentukan persepsi negatif di ruang publik tanpa didukung fakta hukum yang telah terbukti.

Lebih jauh, muncul pula pertanyaan apakah dorongan terhadap isu ini murni dilandasi kepentingan keterbukaan informasi publik atau terdapat kepentingan lain yang bersifat personal maupun institusional. Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika narasi yang dibangun lebih banyak menonjolkan asumsi dan dugaan dibandingkan data konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tentu harus didukung. Namun pengawasan yang sehat harus berlandaskan objektivitas, data, dan itikad baik untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan untuk membangun opini yang dapat merusak reputasi institusi maupun individu tanpa dasar yang memadai.

Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan tujuan bersama. Namun keduanya harus dijalankan secara proporsional, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghindari penggunaan isu keterbukaan informasi sebagai alat untuk kepentingan pribadi, pencitraan, atau tekanan opini yang tidak didukung fakta yang telah terverifikasi.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme audit, pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila yang terjadi hanyalah perbedaan pandangan mengenai akses informasi, maka penyelesaiannya berada pada ranah sengketa informasi, bukan pada pembentukan stigma publik terhadap institusi yang bersangkutan.Narasi di atas disusun sebagai artikel opini/editorial yang menekankan bahwa dugaan dalam pemberitaan belum tentu membuktikan adanya penyimpangan, serta mengangkat kemungkinan adanya motif di luar kepentingan keterbukaan informasi publik. (WBN)