Naik Tingkat di SMK Bukan Pelanggaran, Melainkan Amanat Pendidikan Nasional

EDITORIAL
Oleh : SUDARMA


Jangan Keliru Memahami Kebijakan Kenaikan Tingkat

Belakangan ini masih muncul anggapan bahwa sekolah telah melakukan pelanggaran ketika menaikkan siswa ke tingkat berikutnya meskipun capaian belajarnya belum sepenuhnya tuntas. Pandangan seperti itu perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami arah kebijakan pendidikan nasional.

Pada hakikatnya, keputusan kenaikan tingkat merupakan kewenangan satuan pendidikan yang ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian secara menyeluruh. Yang dinilai bukan hanya angka pada rapor, tetapi juga perkembangan karakter, kehadiran, sikap, kompetensi, serta potensi peserta didik untuk berkembang pada jenjang berikutnya.

Paradigma Pendidikan Telah Berubah

Pendidikan Indonesia tidak lagi menganut pola yang menjadikan tinggal kelas sebagai solusi utama ketika peserta didik belum mencapai seluruh target pembelajaran. Kebijakan pendidikan saat ini lebih menekankan pembelajaran berkelanjutan, remedial, dan pendampingan agar siswa tetap memperoleh haknya untuk belajar.

Artinya, siswa yang masih memiliki kekurangan dalam penguasaan kompetensi dapat tetap naik tingkat dengan catatan sekolah memberikan program pembinaan dan penguatan kompetensi. Pendekatan ini jauh lebih mendidik dibandingkan sekadar menghentikan perjalanan belajar seorang anak.

Didukung Dasar Hukum yang Jelas

Keputusan sekolah dalam menetapkan kenaikan tingkat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai standar nasional.
  • Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yang mengatur bahwa penetapan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan berdasarkan berbagai aspek penilaian, bukan hanya nilai akademik semata.
  • Kebijakan kurikulum yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menekankan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, berkesinambungan, dan memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk berkembang sesuai potensinya.

Guru Adalah Pihak yang Paling Memahami Kondisi Siswa

Tidak ada pihak yang lebih memahami perkembangan seorang peserta didik selain guru yang mendampingi proses belajarnya setiap hari. Karena itu, keputusan rapat dewan guru memiliki landasan profesional, pedagogis, dan administratif yang harus dihormati.

Menilai keputusan sekolah hanya dari selembar nilai rapor tanpa memahami keseluruhan proses pembelajaran berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru dan dapat merugikan peserta didik.

Pendidikan Bukan Mencari Kegagalan, Tetapi Membangun Keberhasilan

Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Semangat tersebut akan sulit tercapai apabila pendidikan lebih sibuk mencari alasan untuk menggagalkan siswa daripada membimbing mereka menuju keberhasilan.

Memberikan kesempatan kepada siswa untuk naik tingkat bukan berarti menurunkan standar mutu pendidikan. Justru sebaliknya, sekolah sedang menjalankan fungsi pembinaan agar setiap peserta didik memperoleh kesempatan memperbaiki kekurangannya melalui proses belajar yang berkelanjutan.

Penutup

Sudah saatnya masyarakat memandang kebijakan kenaikan tingkat secara utuh dan objektif. Selama keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan, melalui rapat dewan guru, berdasarkan hasil evaluasi yang komprehensif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik, maka kebijakan tersebut bukanlah pelanggaran.

Sebaliknya, keputusan itu merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mewujudkan pendidikan yang adil, inklusif, bermutu, dan berpihak kepada masa depan setiap anak Indonesia.Bila ditujukan untuk media online, judul alternatif yang lebih menarik perhatian adalah:

  1. Naik Tingkat di SMK Sah Secara Hukum, Mengapa Masih Dipersoalkan?
  2. Jangan Salah Paham! Sekolah Berhak Menetapkan Siswa Naik Tingkat Sesuai Aturan
  3. Kenaikan Tingkat Bukan Manipulasi Nilai, Melainkan Amanat Regulasi Pendidikan
  4. Menaikkan Siswa Bukan Pelanggaran, Justru Bentuk Tanggung Jawab Sekolah terhadap Hak Pendidikan
  5. Opini Boleh Berbeda, Tetapi Regulasi Menegaskan Sekolah Berwenang Menetapkan Kenaikan Tingkat.

______________________

*) Pemerhati dan praktisi Pendidikan selama lebih 26 tahun saat berita ini ditayangkan sebagai Kepala SMKN 1 Pakisjaya.  

Sebagai Hipnoterapis dengan jaringan luas Nasional dan menjadi Nara sumber Pendidikan sejak tahun 2010 sampai saat ini.

Aktif menulis Buku dan Kolomnis diberbagai media cetak maupun online