Karawang – Pemberitaan mengenai permintaan pembukaan dokumen kegiatan senilai Rp18,8 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menarik perhatian publik. Isu tersebut berkembang dari sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak pemohon informasi kepada badan publik. Namun, dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, penting untuk memahami bahwa sengketa informasi tidak dapat serta-merta diartikan sebagai adanya penyimpangan anggaran.
Hak Memperoleh Informasi Harus Dihormati
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik. Semangat undang-undang ini adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, upaya masyarakat atau media untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Sengketa Informasi Bukan Dugaan Korupsi
Namun demikian, perlu dipahami bahwa sengketa informasi merupakan persoalan administratif yang berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Dalam praktik hukum administrasi negara, sengketa informasi terjadi ketika terdapat perbedaan pandangan antara pemohon informasi dan badan publik mengenai informasi yang diminta. Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme keberatan dan sidang di Komisi Informasi.
Karena itu, keberadaan sengketa informasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu program atau kegiatan telah bermasalah secara hukum. Hingga saat ini, tidak terdapat informasi mengenai adanya temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya kerugian negara dalam program yang dipersoalkan tersebut.
Besaran Anggaran Tidak Otomatis Menunjukkan Pelanggaran
Dalam berbagai program pendidikan tingkat provinsi, nilai anggaran yang besar sering kali berkaitan dengan luasnya cakupan kegiatan, jumlah peserta, kebutuhan sarana pendukung, pelaksanaan di berbagai daerah, serta target peningkatan mutu pendidikan.
Oleh karena itu, besaran angka Rp18,8 miliar tidak dapat dipandang sebagai indikator adanya penyimpangan. Penilaian terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara komprehensif melalui audit, evaluasi kinerja, dan pemeriksaan administrasi yang berwenang.
Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengedepankan asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pentingnya Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam negara hukum, setiap individu maupun institusi memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Munculnya pertanyaan atau permintaan dokumen tidak boleh langsung diikuti dengan pembentukan opini bahwa telah terjadi penyimpangan. Kesimpulan semacam itu hanya dapat dibuat berdasarkan hasil audit resmi atau putusan lembaga yang berwenang.
Pengamat hukum menilai bahwa pengawasan publik yang efektif justru harus didasarkan pada fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan pada spekulasi atau asumsi yang belum teruji.
Fokus pada Perbaikan Tata Kelola Pendidikan
Di sisi lain, transparansi tetap menjadi kewajiban badan publik. Dinas Pendidikan maupun instansi pemerintah lainnya perlu memberikan informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Apabila terdapat dokumen yang menurut putusan Komisi Informasi wajib dibuka, maka badan publik harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Sebaliknya, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang.
Kesimpulan
Polemik mengenai dokumen kegiatan senilai Rp18,8 miliar di Dinas Pendidikan Jawa Barat pada dasarnya merupakan persoalan keterbukaan informasi publik yang masih berada dalam koridor hukum administrasi. Sengketa informasi merupakan hak yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat.
Namun, secara hukum, sengketa informasi tidak identik dengan penyalahgunaan anggaran. Sampai terdapat hasil audit atau putusan resmi yang menyatakan sebaliknya, seluruh pihak perlu menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Dengan demikian, yang dibutuhkan saat ini bukanlah penghakiman melalui opini, melainkan penyelesaian berdasarkan data, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (WBN)
