Oleh : Sudarma, S.Pd., S.ST., M.T. (*
_________________________________
Tulisan Dr. Dudung Nurullah Koswara menghadirkan sudut pandang yang menarik mengenai posisi guru ketika memasuki masa libur kegiatan belajar mengajar (KBM). Gagasan utamanya sederhana, tetapi mengundang diskusi: jika tugas utama guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah melayani proses pendidikan peserta didik, maka ketika peserta didik sedang libur, tugas utama tersebut secara formal juga berhenti.
Secara normatif, pendapat ini memiliki dasar. Pasal 1 UU Guru dan Dosen memang menjelaskan bahwa tugas guru berkaitan erat dengan aktivitas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Artinya, fokus profesi guru memang berada pada layanan pendidikan kepada siswa.
Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, tugas guru tidak selalu berhenti ketika siswa libur. Ada berbagai kewajiban profesional lain seperti penyusunan perangkat pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pelatihan, pengembangan kompetensi, penyusunan administrasi akademik, hingga kegiatan pengembangan sekolah yang sering kali justru dijadwalkan pada masa libur siswa.
Di sinilah letak perbedaan antara "libur siswa" dan "libur kerja guru". Tidak semua hari ketika siswa libur otomatis menjadi hari bebas tugas bagi guru, terutama apabila terdapat penugasan resmi dari sekolah atau pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, kritik yang disampaikan penulis patut menjadi perhatian. Praktik mewajibkan guru hadir ke sekolah hanya untuk melakukan presensi tanpa pekerjaan yang jelas memang kurang mencerminkan penghargaan terhadap profesionalisme guru. Kehadiran fisik seharusnya diikuti dengan aktivitas yang produktif dan memiliki tujuan yang jelas, bukan sekadar memenuhi absensi.
Pandangan bahwa kesejahteraan merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat guru juga merupakan pesan penting. Guru merupakan fondasi lahirnya sumber daya manusia Indonesia. Hampir seluruh pemimpin bangsa pernah berada di ruang kelas dan dibimbing oleh guru. Karena itu, penghargaan terhadap profesi guru tidak cukup hanya melalui pidato seremonial, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan kesejahteraan, perlindungan, dan ruang pengembangan profesional.
Pada akhirnya, diskusi mengenai "Murid Libur, Guru Libur" seharusnya tidak dipahami secara hitam putih. Yang lebih penting adalah membangun sistem kerja guru yang profesional, efektif, dan manusiawi. Ketika memang tidak ada tugas yang harus diselesaikan di sekolah, guru layak menikmati waktu bersama keluarga, meningkatkan kompetensi, atau beristirahat agar kembali mengajar dengan semangat yang lebih baik saat tahun pelajaran dimulai.
Martabat guru bukan diukur dari seberapa sering hadir di sekolah saat gedung kosong, melainkan dari kualitas pengabdian, profesionalisme, dan kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Itulah penghormatan yang sesungguhnya terhadap profesi guru.
_______________________
*) Pemerhati dan praktisi Pendidikan selama lebih 26 tahun saat berita ini ditayangkan sebagai Kepala SMKN 1 Pakisjaya.
Sebagai Hipnoterapis dengan jaringan luas Nasional dan menjadi Nara sumber Pendidikan sejak tahun 2010 sampai saat ini.
Aktif menulis Buku dan Kolomnis diberbagai media cetak maupun online.
