SMKN 1 Pakisjaya Terapkan Pembatasan Penggunaan Handphone Mulai 25 Mei 2026


PAKISJAYA
– SMKN 1 Pakisjaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah mulai tanggal 25 Mei 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, konsentrasi belajar siswa, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan fokus terhadap kegiatan pembelajaran.

Melalui informasi resmi yang disampaikan pihak sekolah, seluruh siswa diwajibkan mengumpulkan handphone ke loker wali kelas mulai pukul 07.00 WIB hingga 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) berakhir. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir gangguan penggunaan media sosial, permainan daring, maupun aktivitas lain yang dapat mengurangi fokus siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Pihak sekolah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk larangan total terhadap teknologi, melainkan bagian dari pembinaan karakter dan penguatan budaya disiplin di lingkungan sekolah. Penggunaan teknologi tetap diarahkan untuk kegiatan positif dan edukatif sesuai kebutuhan pembelajaran.

Program ini juga selaras dengan nilai karakter yang terus ditanamkan SMKN 1 Pakisjaya kepada peserta didik, yaitu “Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer”. Nilai tersebut mencerminkan harapan agar siswa menjadi pribadi yang sehat, baik, benar, cerdas, serta terampil dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam poster sosialisasi yang diterbitkan sekolah, tampak simbol larangan penggunaan handphone dan dua siswi yang memberikan gestur tanda silang sebagai bentuk ajakan kepada seluruh siswa untuk menaati aturan baru tersebut. Sosialisasi dilakukan agar seluruh warga sekolah memahami pentingnya menjaga fokus belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan di era digital.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, SMKN 1 Pakisjaya berharap tercipta suasana belajar yang lebih efektif, interaksi sosial antarsiswa yang lebih baik, serta peningkatan karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik di lingkungan sekolah.(WBN)