Jakarta, Warta Bakti Negeri - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Keputusan bersama tersebut tercantum dalam:
- Nomor 1497 Tahun 2025
- Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor 5 Tahun 2025
Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha, serta instansi pemerintahan dalam menyusun agenda kerja, kegiatan belajar mengajar, hingga perencanaan perjalanan dan kegiatan keluarga sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan bersama tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 16 Hari Libur Nasional dan 5 Cuti Bersama pada tahun 2026.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Hari libur nasional diawali dengan peringatan Tahun Baru 2026 Masehi pada Kamis, 1 Januari 2026. Selanjutnya masyarakat juga akan memperingati berbagai hari besar keagamaan nasional dari berbagai agama yang diakui di Indonesia.
Beberapa hari besar yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya:
- Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari 2026
- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Selasa, 17 Februari 2026
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis, 19 Maret 2026
- Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21–22 Maret 2026
- Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 3 April 2026
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada Minggu, 5 April 2026
- Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2026
- Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei 2026
- Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026
- Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei 2026
- Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026
- Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026
- Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026
- Hari Raya Natal pada Jumat, 25 Desember 2026
Pemerintah Tetapkan 5 Cuti Bersama
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan lima cuti bersama yang mayoritas berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan.
Cuti bersama tersebut meliputi:
- Senin, 16 Februari 2026 untuk Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026 untuk Hari Suci Nyepi
- Jumat, Senin, dan Selasa tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026 untuk Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 untuk Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum libur nasional dan cuti bersama secara bijak, baik untuk mempererat hubungan keluarga, meningkatkan produktivitas, maupun mendukung sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Kalender libur nasional dan cuti bersama juga menjadi pedoman penting bagi sekolah, lembaga pendidikan, perusahaan, dan instansi pemerintah dalam menyusun jadwal kegiatan selama tahun 2026.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta produktivitas kerja dan belajar selama periode libur dan cuti bersama berlangsung. (WBN).
